everyday's tidbits

Saturday, June 24, 2006

Sekarang Memiliki Printer Warna Aja Mesti Ada Izin


Di Kompas beberapa hari yang lalu aku baca iklan tabloid Kontan dengan salah satu headline: "Pemilik Printer Warna Wajib Lapor BIN". Wah, jadi penasaran. Apa-apaan, BIN kayak kurang kerjaan aja? Aku jadi teringat pada 2 printer warna Canon 1000SP (satu pembungkus plastiknya udah berdebu tapi masih di atas meja, satunya masih dalam kotak kayu seperti waktu aku cargo-kan dari Jogja taon kemaren) yang kami punya yang sudah mati total karena print headnya rusak. Mosok yo yang kayak gitu dilaporin juga? Jadilah aku beli Kontan edisi 38 (26 Juni 2006), ada tuh di halaman 36.

Ternyata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus Kepala Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal -idih, singkatannya, mengingatkan aku pada si Gopal, seorang tokoh anak berkursi roda dalam tjerita anak-anak Kampung Djambu yang kubatja waktu aku ketjil dulu-) Syamsir Siregar mengeluarkan SK izin operasional mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya, yang ribet-bet-bet dan kurang efektif untuk tujuannya memberantas pencetakan uang palsu. SK ini dikenakan untuk produk baru, yang jadinya ditempeli stiker izin BIN. SK ini juga berlaku surut dan dikenakan untuk barang yang sudah kita beli sebelum SK ini dikeluarkan (April 2006), jadi pemilik wajib lapor ke BIN paling lambat 6 bulan sejak terbitnya SK ini, artinya paling lambat Oktober 2006.

Pasal 1:
Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin pengganda lainnya adalah perangkat yang memiliki beberapa fungsi di dalam satu kesatuan secara tunggal maupun multifungsi.


Noh, belum-belum kata-katanya sudah membingungkan. apa maksudnya "perangkat memiliki beberapa fungsi di dalam satu kesatuan secara tunggal maupun multifungsi"? Kalo suatu perangkat sudah memiliki beberapa fungsi dalam satu kesatuan, ya pasti multifungsi, gak mungkin tunggal. OK, I am anal-retented, I know. Apa ya maksudnya "mesin pengganda lainnya"? Tidak dijelaskan tuh. Kalo mau diambil secara luas maknanya, scanner+printer warna bisa menggandakan, ini mirip kerja mesin fotokopi berwarna. Kamera (manual, digital, sampe kamera handphone)+software foto+printer warna juga bisa. Kita baca terusan pasalnya ya.

Masih Pasal 1:
Fungsi-fungsi yang terdapat pada mesin itu antara lain: penggandaan barang cetakan/dokumen berwarna dengan sistem optis atau lensa pemindai (copier), pencetakan kode/data digital dari komputer (printer), pengubahan dokumen menjadi kode digital (scanner), mengirimkan dokumen melalui jalur telekomunikasi (facsimile), berikut dengan peralatan-peralatan lainnya seperti jenis tinta/toner/cartridge copier, dan lain-lainnya.


O mesin multifungsi yang itu to. Yang punya yang kayak ginian mah kantor. Apakah ini berarti pemilik printer warna saja, scanner saja, fax saja, tidak terkena peraturan ini? Kalau begitu, SK ini tidak efektif. Walau tidak mempunyai mesin multifungsi berwarna, tapi punya berbagai alat tersebut yang masing-masing berfungsi tunggal juga bisa menghasilkan uang cetak. Tapi kemudian, kalau alat-alat tersebut juga harus dilaporkan, betapa pusingnya BIN. Di rumahku saja, andai tidak rusak, ada 2 printer warna. Di ruanganku di kantor ada 2 printer warna dan 1 scanner. Belum di seluruh ruangan di kantor. Belum di seluruh kantor di Banjarbaru, di Kalsel, di Kalimantan, di Indonesia. Jangan-jangan BIN jadi tidak sempat lagi ngurusin pekerjaannya yang sebenarnya: jadi mata-mata.

Pasal 4:
Instansi berwenang (Botasupal, Polri, Depdag, Depperin, dan Ditjen Bea Cukai) melakukan pengawasan terhadap produsen/importir, reseller, pemilik pengguna mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya secara berkala maupun insidental minimal satu kali setahun.


Kebayang gak sih betapa sibuknya mereka, minimal satu kali setahun lo! Semua produsen, importir, reseller, pemilik dan pengguna! Kan mereka banyak? Peraturan yang aneh.

Pasal 6:
Pemindahtanganan kepemilikan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin pengganda berwarna lain wajib dilaporkan oleh pemilik/pengguna yang baru kepada produsen/importir/distributor/reseller terdaftar untuk diteruskan ke Botasupal untuk memperoleh pembaruan izin operasional.


Toko komputer jadi tambah pusing, tambah satu lagi kerjaan. Kalo aku pinjem mesin multifungsi temen selama beberapa bulan, ini termasuk pindah kepemilikan bukan ya? Aku jadi teringat keribetan UU Praktek Kedokteran (UU No 29 Tahun 2004) yang hanya memperbolehkan dokter berpraktek di 3 tempat yang dia daftarkan ke Dinkes setempat. Dokter tidak boleh berpraktek di tempat lain, dan kalo dia melanggar ini, dan terjadi sesuatu pada pasien yang ditanganinya, dia bisa masuk penjara 3 tahun atau bayar 100 juta. Jadinya dokter tidak bisa lagi saling menggantikan praktek kalo lagi harus keluar kota beberapa hari, akibatnya pasien bisa terlantar. Ada sih keringanan, dimana dokter pengganti bisa bikin surat izin khusus, tapi kan bikin-bikin kayak gituan ribet, apalagi kalo mendadak.

Pasal 8
Kehilangan mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin pengganda berwarna lain maka pemilik/pengguna wajib membuat laporan kepada polisi setempat dan fotokopi tanda bukti laporan diteruskan ke produsen/importir/distributor/reseller terdaftar.


Bikin kamu malas gak sih punya printer/scanner/copier/fax multifungsi?

Image was taken from The Sydney Morning Herald site.

1 Comments:

  • At 2/10/2007 04:05:00 PM

    O la la. Benar-benar kurang kerjaan. Peralatan multifungsi itu berapa juta beredar di Indonesia. Uang palsu repot sekali.Itu urusan polisi. Klau peralatan multifungsi kan tidak bisa mengkopi kepribadian palsu, ye! 

    Posted by willyedi

     

:
:
:

BloggerHacks

<< Home